SKPBM guru madrasah sesuai dengan juknis Kemenag
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,
Contoh Format SKPBM Madrasah dilengkapi konsideran terbaru 2017 |
Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Format pembuatan SKPBM Madrasah dilengkapi konsideran terbaru 2017.
Setiap awal tahun pelajaran ataupun pada awal semester hal yang perlu dilakukan oleh kepala Madrasah adalah membuat Surat Keputusan ( SK ) Proses Belajar Mengajar.SK PBM merupaka pegangan bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di masing-masing sekolah atau Madrasah.Pada SKPBM berisi tentang jumlah jam mengajar para guru,kegiatan ekstrakulikuler serta bimbingan kepada anak didik.
Kepala sekolah/Madrasah wajib membuat SKPBM ini setiap awal semester atau tahun ajaran baru sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban jam mengajar guru dan pengawas satuan.
Salah satu hal dalam pembuatan SK yang sering kali kepala sekolah/Madrasah kesulitan adalah penulisan konsideran.Konsideran adalah uraian singkat yang memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang - undangan yang memuat unsur filosofis,yuridis dan sosiologis.Salah satunya adalah tentang peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi sebuah peraturan yang ditetapkan.
Bagi rekan Guru/Kepala Madrasah yang belum memiliki format SKPBM terbaru untuk tahun pelajaran 2017/2018,kami persilahakn Download di Sini.
atau rekan guru juga bisa mengunduhnya langsung Klik Di Sini.
Demikian materi seputar pembuatan SKPBM Madrasah dilengkapi konsideran terbaru 2017/2018 yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
0 Response to "SKPBM guru madrasah sesuai dengan juknis Kemenag"
Posting Komentar